Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Status Kasus Kerumunan Megamendung Naik Penyidikan, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polda Jabar
Editor: Wawan Perdana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger