Status Kasus Kerumunan Megamendung Naik Penyidikan, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polda Jabar

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jabar akan memanggil Rizieq Shihab dan penyelenggara acara di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Acara di Bogor, Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab Pekan Depan"

Berita Terkini