Berita Palembang Terbaru

Keluar Surat Edaran Walikota Palembang, 9 Desember Libur Nasional, Update Cuti Bersama yang Batal

Penulis: M Syah Beni
Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluar Surat Edaran Walikota Palembang, 9 Desember Libur Nasional, Update Cuti Bersama yang Batal

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari.

Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah menetapkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan menjadi libur nasional.

Penetapan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Baca juga: Ustaz Maheer At Thuwalibi Ditangkap Tim Bareskrim Polri, Nikita Mirzani : Bravo Pak Polisi!

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020 lalu.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yg telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Yang menyatakan jika pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Keputusan Presiden ditetapkan padaJumat (27/11/2020).

Penetapan hari libur nasional ini, menurut Jokowi, supaya memberikan kesempatan bagi para warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan.

Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional tanggal 9 Desember 2020.

Libur nasional ini dilakukan guna menyukseskan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Khusus di Kota Palembang, hari libur nasional ini berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tabrakan Speedboat di Sungai Lalan Musi Banyuasin, 1 Tewas 1 Hilang, Puluhan Luka

Cuti bersama yang batal

Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari.

Rincian tambahan itu yaitu 2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei), 1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan 1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).

Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan dua kali pembatalan cuti bersama pada 2020. Pertama, yaitu pembatalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020.

Cuti bersama tersebut kemudian digeser pada 28-31 Desember 2020, bersamaan dengan libur akhir tahun.

Kedua, karena kondisi pandemi yang tak kurun membaik, pemerintah pun akhirnya melakukan pembatalan sebagian cuti bersama pengganti Lebaran, yakni pada 28-30 Desember.

Libur panjang di akhir tahun

Meski begitu, akhir tahun 2020 akan berlangsung dengan dua momentum libur panjang.

Rinciannya sebagai berikut:

Libur Natal: 25 Desember 2020, ditambah cuti bersama pada 24 Desember dan libur akhir pekan pada 26-27 Desember.

Libur Tahun Baru: 1 Januari 2021, ditambah cuti bersama pengganti Idul Fitri pada 31 Januari dan libur akhir pekan pada 2-3 Januari.

Dengan begitu, dua momentum libur panjang tersebut hanya terjeda selama 3 hari, pada 28-30 Desember.

Berita Terkini