Pembayaran Gaji PNS Pakai Sistem Baru, Berikut Gaji PNS Berdasarkan Masa Kerja, Gol IVA Cuma 3 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG

Terakhir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif"

 "baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," kata Paryono.

Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja:

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800

b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

4. Golongan Id

Halaman
1234

Berita Terkini