"Menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya."
"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya lagi.
Kesaksian dari dua rekan band-nya Boby Kool dan Eka Rock soal aksi sosial Jerinx hanya bisa dijadikan untuk meringankan hukuman.
"Keterangan saksi-saksi I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.
Selain itu, hakim membacakan kesaksian dari kedua rekan band Jerinx yang mengatakan kalimat 'wake up the fuck Indonesa' dan 'hello fuckimg every body' bukanlah kalimat hinaan atau ujaran kebencian.
"Bahwa kata-kata 'wake up the fuck Indonesia' itu sebenarnya kata-kata yang sering kami gunakan di panggung ketika selalu menggunakan kata-kata Californian Style, yaitu untuk mengajak orang-orang bersemangat lagi."
"Kata-kata seperti itu adalah sering kami ucapkan di atas panggung seperti 'hello fucking everybody' itu bukan kata-kata kasar atau menghina."
"Tetapi membangkitkan semangat saat terdakwa terbiasa dengan kata-kata Californian Style seperti itu dalam kesehariannya."
"Bahwa gaya Californian Style sering kami gunakan pada saat manggung di mana sering menggunakan kata-kata 'fuck' biar lebih keren dan membangkitkan suasana memang kedengarannya agak kasar, tapi itu bukan kasar, itu bermakna untuk lebih semangat," ujarnya lagi.
Kemudian, I Gede Aryastina alias Jerinx divonis hukuman penjara selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin memenjarakan Jerinx selama 3 tahun penjara.
Setelah pembacaan vonis hukuman itu, Jerinx mengatakan ingin pikir-pikir untuk ajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jerinx SID Divonis Bersalah dan Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: We Love You!.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhi Vonis 14 Bulan Penjara untuk Jerinx, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/19/pertimbangan-majelis-hakim-jatuhi-vonis-14-bulan-penjara-untuk-jerinx?page=all.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Intan Ungaling Dian