TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masih banyaknya orang tidak peduli dengan sengaja menerebos palang pintu perlintasan saat Kereta Api akan melewati jalurnya.
Melihat fakta tersebut, Divre III Palembang bersama instansi-instansi terkait dan Komunitas Pencita Kerta Api OPKA Sriwijaya melakukan sosialisasi di Perlintasan.
Diharapkan kesadaran masyarakat untuk taatcdan disiplin aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat, karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
Kegiatan sosialisasi perlintasan sebidang telah dilaksanakan di titik lokasi wilayah Divre III Palembang yaitu JPL 90 Yon Zikon Kertapati, JPL 75A dan JPL 89 Wilayah Prabumulih, JPL tanpa palang pintu Jalan Ade Irma Suryani Muara Enim, JPL tanpa palang pintu Jalan Veteran, Muara Enim, JPL 148 Jalan RA Latief, JPL tanpa palang pintu Jalan Residen Amaludin, Lahat.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Divre III Palembang mencatat terdapat 99 perlintasan sebidang yang resmi dan 16 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 10.
Selama Bulan Oktober - November 2020 dikarenakan kelalaian pengguna jalan raya terdapat 4 kejadian di perlintasan sebidang kereta api yang sangat merugikan PT KAI.
Padahal pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib : berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.
Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 19 perlintasan tidak resmi telah Divre III Palembang tutup dari tahun 2018 - Juni 2020.
Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama dan dukungan dari semua pihak. Disiplin di perlintasan sebidang, selamat kan kita bersama.
Jika kurang jelas dapat menghubungi Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti.