Pilkada Serentak 2020

Sebentar Lagi Hari Pencoblosan Pilkada, Warga Usia 17 Tahun Diimbau Segera Rekam Data e-KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPU Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang.

Ia menambahkan, untuk pemilih yang tidak masuk ke DPT bisa melakukan pencoblosan sesuai lokasi yang ada pada surat keterangan Dukcapil. Aturan ini diatur dalam regulasi yang ada, dan mengacuh ke PKPU nomor 9 tahun 2019, pasal 9 ayat 1-5.

"Jadi nyoblosnya hanya di TPS setempat ia berdomisili sesuai KTP selama ini. Cukup menunjukkan e-KTP nya, dan yang bersangkutan akan di catat sebagainpemilih tambahan di TPS," terangnya.

Dilanjutkan Hendri, hal ini dilakukan KPU dalam melindungi hak pilih warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih.

"Silakan semua warga penduduk yang sudah memenuhi syarat memilih, baik itu pemilih pemula untuk hadir ke TPS pada pilkada nanti. Lakukan pengecekan dulu apakah sudah masuk sebagai DPT, kalau belum, tetap bisa mencoblos pada satu jam terakhir waktu pemilihan," pungkasnya.

Berita Terkini