TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Puluhan orang dari tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) menggeruduk kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Mereka menduga Kantor Bappeda PALI banyak menyimpan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO).
Kejadian ini sontak membuat heboh pengendara yang sedang melintas di depan kantor tersebut.
Aparat Kepolisian Polres PALI dan Polsek Talang Ubi langsung datang ke lokasi.
Kejadian ini berlangsung Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mairil Aprianto, tim pemenangan DHDS mengatakan, pihaknya menduga di dalam kantor tersebut menyimpan APK Paslon nomor urut 2.
Dugaan ini muncul setelah ada satu warga yang melapor ke pihaknya.
Dapat laporan itu, tim pemenangan paslon nomor urut 1 langsung melakukan pengecekan.
"Setelah kami datangi kantor Bappeda, kami menemukan beberapa spanduk dan kalender bergambar Heri Amalindo. Kami meminta Bawaslu, PALI untuk menindaknya sebagai pelanggaran Pilkada," ungkapnya, Kamis.
Sementara, Ketua Panwascam Talang Ubi, Hairil mengatakan, seharusnya pihak DHDS membawa alat bukti yang ditemukan dan dibawa ke Panwascam atau Bawaslu sebagai bahan laporan.
"Tidak bisa serta merta temuan itu langsung diputuskan pelanggaran. Kita harus proses terlebih dahulu kalau ada laporan," katanya.
Menyikapi kantor Bappeda didatangi tim DHDS, Sekda PALI, Syahron Nazil langsung meninjau kantor Bappeda PALI.
Dijelaskannya, jika memang ada dugaan pelanggaran Pilkada atau ketidak netralan ASN, maka diserahkan ke Bawaslu dan ada aturan serta prosedur pemerintahan untuk memproses keberpihakan ASN.
"Tapi di sisi lain, ada tindakan intimidasi terhadap penyelenggara pemerintahan dan ini tentu ada pelanggaran hukum. Untuk itu kami persilahkan kepala Bappeda mengambil tindakan sesuai prosedur hukum," terangnya.
Menjawab tuduhan dugaan pihaknya menyimpan dan mengeluarkan APK untuk Paslon Hero, Plt Kepala Bappeda PALI, Ahmad Jhoni menyangkalnya.
Dan memang saat kedatangan tim DH-DS ditemukan beberapa spanduk.
"Spanduk itu adalah spanduk HKTI dan FPTI bukan alat peraga kampanye dan dicetaknya juga sudah lama jauh sebelum pak Heri Amalindo menjadi Paslon. Jadi kami rasa tidak ada yang salah karena sepanduk itu memang sudah lama," jelasnya. (SP/ Reigan)