TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Piko Putra Firmansyah (35 tahun), pelaku copet di Palembang diamankan ke Polrestabes Palembang.
Bermodalkan satu buah silet, Piko nekat beraksi di dalam angkot jurusan Kertapati-Ampera, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia mulai melancarkan aksi saat angkot melintas di jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Namun aksi Piko kepergok korban bernama Berimah (61 tahun), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.
Korban sempat merasakan tasnya diraba pelaku.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Ogan Ilir, Paslon No 2 Ilyas Panji Alam-Endang Bagikan 2 Ribu Masker
"Jadi di mobil tersebut hanya ada saya dan pelaku, saya sempat merasakan tas saya diraba pelaku namun saya tidak curiga," jelasnya.
Saat korban melihat pelaku turun dan hendak kabur.
"Pada saat kejadian saya mau pulang setelah mengambil uang dari bank BNI, kemudian di depan stasiun kereta api saya merasa tas saya ada yang memegang dan saya langsung memeriksanya," ujarnya Senin (9/11/2020).
Kemudian korban melihat tasnya sudah robek dan dompetnya berisikan uang dan ponsel merk Samsung dibawa pelaku.
"Melihat dompet saya dibawa kemudian saya teriaki pelaku maling hingga diamankan oleh anggota TNI di TKP," katanya.
Saat bersamaan anggota Sat Sabhara Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli di Seberang Ulu.
"Kebetulan saat bersamaan ada anggota polisi, sehingga saya dan pelaku dibawa ke SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi dan menyerahkan pelaku," bebernya.
Sementara itu, pelaku Piko mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk makan sehari-hari.
Baca juga: Mantan Mentan Bungaran Saragih Gembira, Sektor Pertanian Tumbuh di Tengah Kontraksi Ekonomi Makro
"Saya nekat melakukan aksi itu karena untuk makan dan untuk kedua anak saya. Karena pekerjaan saya sebagai penjual jam keliling di kawasan Pasar 16 Ilir tidak cukup," bebernya.
Tidak hanya itu, ia mengaku bahwa ia juga pernah melakukan aksi yang sama di 2016 lalu.
"Saya pernah melakukan aksi yang sama dan masuk penjara selama satu tahun," ungkapnya.
Sementara itu anggota Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Briptu M Subrata mengatakan, tertangkapnya pelaku saat sedang melakukan patroli di Kawasan Ulu.
"Saat sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami mendapati adanya tindak pidana pencopetan terhadap korban, sehingga kita langsung membawa korban untuk membuat laporan polisi dan mengamankan pelaku untuk diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang untuk di proses secara hukum," tutupnya.