TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ibu hamil ditolak empat rumah sakit setelah jalani rapid test dan hasilnya positif.
Kejadian ibu inisial RH ini ditolak melahirkan di empat rumah sakit di Lampung.
RH kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali pada rumah sakit tersebut.
Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Baca juga: Noni Tak Nafsu Makan, Tak Ada Angin dan Hujan Surat Talak dari Abah Sarna Datang Tiba-tiba
Baca juga: Oknum Anggota Klub Moge Aniaya Anggota TNI, Dedi Mulyana : Anda Touring Saja Nyusahin Orang Lain
Baca juga: Sosok Sukiman yang Viral Gegara Mirip Jokowi, Ada Sapaan Baru di Kampung, Banyak yang Penasaran
Baca juga: Belum Sebulan Dinikahi Kakek 78 Tahun, Noni yang Masih Usia 17 Tahun Ditalak, Terkuak Fakta Baru
Rapid test, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19
Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.
Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.
Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.
Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.
Meski pihak keluarga telah meminta penjelasan lantaran RH hanya menjalani rapid test dan bukan tes swab, dokter tetap kukuh dengan pernyataannya.
“Namun, dokter itu dan pihak rumah sakit tetap menyatakan bahwa pasien RH ini positif Covid-19,” kata Hadi.
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Beneran Berkelahi di Dunia Nyata, Awalnya di Dunia Maya, Nyaris Ditelanjangi
Ditolak 4 RS
Lantaran RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19, RH pun dirujuk untuk melahirkan di RS lainnya.
Tetapi ternyata, tak mudah bagi RH mendapatkan rumah sakit untuk melahirkan.
"Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga kami dirugikan," tutur Hadi.
Ada empat rumah sakit yang menolak RH. RS tersebut antara lain tiga RS di Metro termasuk Permata Hati dan satu RS di Bandar Lampung.
RH akhirnya melahirkan di RS Abdul Moeloek atas persetujuan dokter tanpa melampirkan rujukan RS Permata Hati.
Disomasi, ini penjelasan RS
Sementara, pihak rumah sakit menuturkan, perlakuan rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
RH dirujuk ke RS lain karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19.
"Kami sudah memberikan pasien rujukan ke rumah sakit lain, karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19," tutur kuasa hukum RS Permata Hati Robert O Aruan.
Menyusul kejadian itu, pihak RH melayangkan somasi sebanyak dua kali pada RS Permata Hati.
Menanggapi somasi, pihak rumah sakit hanya memberikan klarifikasi.
(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Rapid Test Sudah Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS"