TRIBUNSUMSEL.COM -- Dibandingkan sikap Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam menyikapi kasus kartun Nabi Muhammad SAW, pemerintah Belgia ternyata lebih santun.
Padahal, tindakan penghinaan terhadap Nabi (apa pun agamanya), dinilai oleh sejumlah tokoh, bisa memicu kemarahan para pengikut Nabi tersebut.
Tetapi di Belgia, meski sama dengan Perancis sebagai negara Eropa, pemerintahnya bertindak lebih bijaksana.
Berita terkini Warta Kota bersumber dari dailymail.co.uk menyebutkan, guru di salah satu distrik di Belgia ditegur lantaran menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW yang dimuat di majalah Charlie Hebdo.
Guru itu kemudian mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian atau dipecat.
Guru Belgia Dapat Sanksi
Dailymail memberitakan, sebuah distrik Brussel telah menangguhkan seorang guru yang menunjukkan karikatur Nabi Muhammad.
Guru tersebut menunjukkan karikatur itu saat membahas pembunuhan seorang guru Prancis yang menggunakan gambar yang sama, kata juru bicaranya, Jumat.
Guru Belgia, yang bekerja di distrik Molenbeek di Brussels, menunjukkan salah satu kartun yang sebelumnya diterbitkan oleh majalah Perancis Charlie Hebdo saat menjelaskan kematian Samuel Paty.
Pejabat setempat menyebut karikatur Charlie Hebdo tersebut sebagai gambar yang tak sopan atau tidak senonoh.
"Keputusan kami secara unik didasarkan pada fakta bahwa ini adalah gambar yang tidak senonoh. Jika bukan karena Nabi, kami akan melakukan hal yang sama," kata juru bicara Wali Kota Molenbeek.
Pada gambar yang dimaksud, alat kelamin subjek terlihat saat dia berjongkok, telanjang. Murid sekolah itu berusia antara 10 sampai 11 tahun. "Dua atau tiga orang tua mengeluh," kata juru bicara itu.
Guru bahasa Prancis, Paty, dibunuh dan dipenggal pada 16 Oktober di Conflans-Sainte-Honorine, di luar Paris, oleh seorang radikal Chechnya setelah dia dikecam karena telah menunjukkan kartun tersebut ke kelas tentang kebebasan berekspresi.
Beberapa Muslim menganggap gambar nabi apa pun sebagai penghujatan dan karikatur sebagai pelanggaran terhadap iman mereka.
Hukum Prancis sangat sekuler dan kepercayaan agama tidak menerima perlindungan khusus.