"Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain," tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.
"Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut," capnya.
Selain itu lanjutnya, penyidik juga akan melakukan klarifikasi. Sebab unsur pidana pencemaran nama baik ini harus dilakukan di depan khalayak ramai.
"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidananya, tentunya kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.