Ancaman KSPI Jika Upah Minimum 2021 Tak Naik, Didahului Aksi Demo di 3 Titik Mulai 2 November

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Upah minimum 2021 dikabarkan tidak mengalami kenaikan dari tahun ini, puluhan ribu buruh atau pekerja mengancam melakukan mogok nasional kembali.

Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi demo buruh dimulai pada 2 November 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan. Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota," papar Said saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.

"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said.

Jika aksi demo tersebut tidak mendapatkan respon dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi di ribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.

"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak. Kami akan lihat dulu ditingkat perusagaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya," paparnya.

"Saya pun imbau gubernur jangan ikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, karena ini memancing mogok nasional, berhenti produksi dan itu dibolehkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," sambung Said.

Surat Edaran Pemerintah

Pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123

Berita Terkini