TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Upah minimum 2021 dikabarkan tidak mengalami kenaikan dari tahun ini, puluhan ribu buruh atau pekerja mengancam melakukan mogok nasional kembali.
Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi demo buruh dimulai pada 2 November 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: 3 Bocah Hilang Misterius, Warga Kaitkan dengan Penemuan Ikan Mas Raksasa Tanpa Mata, Kini Dilepas
Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu Kirim Surat ke Presiden Prancis Emmanuel Macron, Berikut Isinya
Baca juga: Ngeri, Kebrutalan Hiu Sepanjang 2 Meter Hilangkan Lengan Bocah dan Kaki Pemandu Wisata
Baca juga: FAKTA Sebenarnya Pria Bawa Jenazah Ibu di Atas Bronjong Jok Motor di Boyolali, Tempuh Jarak 10 KM
Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.
"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said.
Jika aksi demo tersebut tidak mendapatkan respon dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi di ribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.
"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak. Kami akan lihat dulu ditingkat perusagaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya," paparnya.
"Saya pun imbau gubernur jangan ikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, karena ini memancing mogok nasional, berhenti produksi dan itu dibolehkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," sambung Said.
Surat Edaran Pemerintah
Pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Dilamar saat Keliling di Udara dan Mahar 1,7 M, Siapa Vieranni? Pekerjaan Calon Suami Terbongkar
Baca juga: Sederet Fakta Sosok Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Kini Dipenjara, Hobi hingga Aksi Kontroversi
Baca juga: Rizieq Shihab Segera Pulang ke Indonesia, Sekretaris Jenderal PA 212 Jawab Kepastian Kepulangan HRS
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.