Pilkada Serentak 2020

Tak Masuk DPT, Ini Syarat dan Cara Mencoblos Pakai e-KTP di Pilkada Serentak 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 : Warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Sumsel yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, telah merampungkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Total sebanyak 1.832.660 pemilih, yang tersebar di 5.477 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Sumsel Hendri Almawijaya mengatakan, warga khususnya pemilih pemula yang belum terdaftar di DPT tersebut, nantinya tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada yang dilaksanakan 9 Desember 2020.

Sesuai aturan, ada tiga kategori pemilih, pertama mereka yang terdaftar sebagai DPT, lalu terdata di daftar pemilih tambahan (DPTb), dan mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih tetapi belum terdaftar.

"Warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS setempat, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektroninya atau eKTP," kata Hendri, Minggu (25/10/2020).

Ia pun berharap masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar, dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti PPS.

"Jadi, kalau namanya belum terdaftar segera lapor ke jajaran dibawah, agar masuk DPTb," ucapnya.

Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumsel ini pun menerangkan, warga itu akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam (12.00-13.00 wib) sebelum waktu pencoblosan berakhir.

"Ya, dengan menggunakan surat suara cadangan atau sisa surat suara, dapat menggunakan hak suaranya diatas jam 12 siang. Sepanjang persediaan surat suara tersedia, yang bersangkutan masih diperbolehkan menggunakan hak suaranya," terang Hendri.

Selain itu, jika warga itu belum memiliki eKTP, namun mereka memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, yang menujukkan bahwa orang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

Ia menambahkan, untuk pemilih pemula yang belum masuk ke DPT bisa melakukan pencoblosan sesuai lokasi yang ada pada surat keterangan Dukcapil.

Aturan ini diatur dalam regulasi yang ada, dan mengacuh ke PKPU nomor 9 tahun 2019, pasal 9 ayat 1-5.

"Jadi nyoblosnya hanya di TPS setempat ia berdomisili sesuai KTP selama ini. Cukup menunjukkan e-KTP nya, dan yang bersangkutan akan dicatat sebagainpemilih tambahan di TPS," terangnya.

Dilanjutkan Hendri, hal ini dilakukan KPU dalam melindungi hak pilih warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih.

"Silahkan semua warga penduduk yang sudah memenuhi syarat memilih, baik itu pemilih pemula untuk hadir ke TPS pada pilkada nanti. Lakukan pengecekan dulu apakah sudah masuk sebagai DPT, kalau belum, tetap bisa mencoblos pada satu jam terakhir waktu pemilihan," pungkasnya.

Berita Terkini