TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Operasi Zebra 2020 akan dimulai besok, 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi dan didampingi Kanit Turjawali Iptu M Kurniawan Azwar menjelaskan pelanggaran yang dibidik untuk motor dan mobil.
Pelanggaran pengendara motor :
- Tidak menggunakan helm
- Berbonceng tiga
- Melawan arus
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Menggunakan knalpot racing
Pelanggaran pengendara mobil :
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Kelebihan muatan
"Sanksi yang kita berikan yaitu berupa tilang," ujar Yakin Rabu (21/10/2020).
Yakin menuturkan, untuk titik Operasi zebra tersebut dilakukan secara tentatif dan berada di Jalan besar di Kota Palembang.
Baca juga: Perwira Polisi Kurir 16 Kg Sabu Disebut Pengkhianat Bangsa, Kapolda Minta Diberikan Hukuman Berat
"Untuk titik-titik operasi zebra tersebut diantaranya yaitu di Jalan Jendral Sudirman, Demang Lebar Daun, dan Soekarno Hatta. Kemudian untuk jamnya sendiri akan kita tentukan setiap hari pada saat akan dilakukannya operasi zebra tersebut," katanya.
Lanjut Yakin mengungkapkan, untuk Operasi Zebra Patuh Musi 2020 karena sedang masa pandemi covid 19 anggotanya tetap menyuarakan agar tetap menggunakan masker saat berkendara keluar rumah.
"Di sela kegiatan kami juga akan membagikan masker juga membagikan stiker dan menempelkannya di kendaraan dengan tulisan Ayo Pakai Masker. Dipertengahan Operasi Zebra kami juga akan membagikan sebanyak 300 hand sanitazer dan juga masker kepada masyarakat," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat saat berkendara baik roda dua maupun roda empat tetap mengutakan keselamatan.
"Apalagi sekarang tengah masa pandemi virus corona. Saya harapkan agar masyarat tetap mengikuti protokol kesehatan saat berkendara dan menggunakan masker, jaga jarak dan tidak lupa mencuci tangan," tutupnya.