TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir lebih dari sepekan lalu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Tim Ilyas-Endang kemudian menggugat keputusan ini ke Mahkamah Agung (MA).
Mengenai gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir angkat bicara.
Melalui tim kuasa hukum, KPU Ogan Ilir menilai langkah yang ditempuh paslon 2 tersebut keliru.
"Dalam pandangan kami, ini (permohonan gugatan ke MA) langkah yang keliru karena upaya tersebut atas keputusan KPU yang dikeluarkan karena menindaklanjuti putusan berkaitan dengan politik uang yang terstruktur, masif dan sistematis," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Paslon 2 Didiskualifikasi dari Pilkada OI, KPU Ogan Ilir Sudah Surati MA, Ini Isi Suratnya
Pardi menegaskan, objek sengketa keputusan diskualifikasi ini bukan hal yang bisa diajukan ke MA.
"Ini (keputusan diskualifikasi paslon 2) merupakan rekomendasi Bawaslu yang menurut Undang Undang yang berlaku, harus ditindaklanjuti. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku," tegas Mualimin.
Meski sejatinya, KPU Ogan Ilir menyerahkan sepenuhnya keputusan, apakah menolak atau menerima permohonan gugatan dari paslon 2.
"Kami hanya menunggu saja. Kami tetap menghormati upaya paslon 2 dan juga keputusan MA nantinya," kata Mualimin.
Lalu bagaimana jika permohonan gugatan keputusan diskulalifikasi dikabulkan MA?
KPU Ogan Ilir berkomitmen tetap akan melaksanakan Pilkada sesuai ketentuan yang ada.
"Apapun keputusan MA, kami akan menindaklanjuti (mekanisme Pilkada). Jika gugatan paslon 2 ditolak, kami akan mempersiapkan skenario Pilkada dengan satu calon," terang Mualimin.
"Jika diterima MA, maka kami akan mengikuti. Putusan MA itu final dan mengikat. Tidak bisa lantas digugat, diadakan peninjauan kembali dan sebagainya. Tidak bisa," tandas Mualimin.