Pilkada Muratara 2020

Gugatan Syarif-Surian Tidak Diterima PTTUN Medan, Perkara KPU Menetapkan Pasangan Nomor 1

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan di PTTUN Medan. KPU Muratara digugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui kuasa hukumnya.

"Menurut kami itu keliru, klien kami selaku pasangan calon jelas dirugikan, baik upaya masa tanggapan di KPU, keberatan di Bawaslu, tidak diindahkan, sedangkan semua persyaratan itu kan sudah ada aturannya."

"Kalau tidak sesuai aturan ya jelas dirugikan, negara kita negara hukum, sesuai asas kepastian hukum artinya substansi pokok perkara kami bisa jadi dianggap terbukti," ungkap Irwan.

Ia menegaskan gugatan pihaknya di PTTUN Medan bukan ditolak, melainkan tidak diterima yang berarti tidak mempertimbangkan subtansi pokok perkara.

"Gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima itu beda, jadi masyarakat harus paham dengan bahasa hukum, jangan asal sebut," ujarnya.

Irwan menambahkan, bahan-bahan dalam dalil Kasasi nanti tengah dipersiapkannya dan akan dipelajari dengan seksama.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu sampai putusan sengketa pemilihan di Kabupaten Muratara ini selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebab persoalan administrasi ini kata Irwan, sangatlah fatal dalam pemilihan dan hal ini nanti akan dipersoalkan apabila bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak menutup kemungkinan seperti pernah dulu terjadi di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, dibatalkan oleh MK."

"Jadi kita hormati saja hukum dan bersabar sampai selesai tuntas upaya kasasi dan upaya hukum lainnya nanti," tambah Irwan.

Ia mengaku aneh, sebab masalah yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah soal ketidaktelitian pasangan calon yang menyatakan sama-sama maju sebagai calon bupati.

"Lalu siapa calon wakilnya kalau sama-sama mau jadi bupati, apakah ini dibenarkan, untuk apa ada aturan hukum dan peraturan teknis PKPU sebagai pedoman administrasi mengisi formulir, apalagi ini sifatnya berkas pernyataan, dan biadota bakal calon," kata Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Paslon nomor urut 3 Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui kuasa hukumnya menggugat keputusan KPU Muratara atas penetapan Paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah.

Pasalnya, berkas persyaratan Paslon Devi-Inayatullah, khususnya Inayatullah diduga cacat administrasi.

Kuasa hukum Syarif-Surian, Ilham Patahillah mengungkapkan bahwa nama, tempat dan tanggal lahir atas nama Inayatullah berbeda-beda satu sama lain dalam beberapa berkas.

Kemudian berkas BB.1 KWK (Pernyataan Pendaftaran Selaku Bakal Calon Bupati) dan BB.2 KWK (Biodata) milik Devi Suhartoni dan Inayatullah sama-sama maju selaku bakal calon bupati.

Halaman
123

Berita Terkini