5 Fakta Kebrutalan Polisi Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Terhadap Relawan Medis Muhammadiyah

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bentrok antara Pelajar dan Polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)

"Empat orang relawan MDMC yang bertugas, sebelum dipukul, ditabrak dulu dengan motor oleh polisi. Setelah terjatuh, diseret ke mobil sambil dipukul dengan tongkat dan ditendang," ujarnya.

Mereka kemudian diseret-seret ke mobil polisi, sebelum rekan-rekan sesama tim medis berhasil melepaskannya dari amuk polisi.

Korban kemudian dirawat sejenak oleh tim kesehatan Muhammadiyah, sebelum dilakukan ke RSIJ Cempaka Putih.

4. Muhammadiyah minta polisi profesional, siapkan langkah hukum

Budi menyayangkan insiden penganiayaan oeh kepolisian ini. Hal ini jelas mencerminkan tindakan tidak profesional polisi.

"Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap profesional dan melindungi relawan kemanusiaan yang bertugas di lapangan," kata Budi.

Ia bilang, langkah hukum atas insiden ini akan dipercayakan kepada PP Muhammadiyah, dalam hal ini melalui ketua bidang hukum, Busyro Muqoddas.

"Langkah hukumnya sedang kami siapkan. Dari LBH Muhammadiyah Pusat sedang menyiapkan penyikapan apa, termasuk langkah hukum apa," ujar Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

"Jika PP Muhammadiyah melakukan langkah hukum, kerangkanya sangat luas, untuk kepentingan luas, di mana sekaligus mengingatkan Polri bukan alat kekuasaan," imbuhnya.

5. Buka kemungkinan lapor Propam, tapi pesimistis diproses

Busyro tak menutup kemungkinan meski tak pula memastikan akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sebagai prosedur hukum yang lazim dilakukan jika polisi bertindak tidak profesional, ia menyatakan siap lapor ke Propam, sekaligus siap-siap kecewa dengan proses hukum selanjutnya.

"Kalau mau prosedural ya ditempuh (lapor ke Propam) tapi ya siap kecewa saja," kata Busyro.

Setidaknya ada 2 alasan yang membuat Busyro cs siap kecewa dengan proses hukum seandainya mereka melapor ke Propam, yakni minimnya transparansi dan budaya komando di Korps Bhayangkara.

Ia mengambil contoh proses hukum terhadap kebrutalan polisi yang menyebabkan gugurnya dua mahasiswa demonstran di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada demonstrasi tolak RKUHP tahun lalu.

Halaman
123

Berita Terkini