Calon Bupati OI Didiskualifikasi

TNI-Polri Pastikan Situasi Ogan Ilir Kondusif Pascadiskualifikasi Paslon Cabup-Cawabup

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Newsroom yang juga Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Weny Ramdiastuti berbincang dengan Dandim 0402/OKI-OI, Letkol Czi Zamronidi Kompleks Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (14/10/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca diskualifikasi Paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu banyak kabar berhembus akan ada demonstrasi dari pendukung Paslon yang menolak diskualifikasi tersebut.

Namun hingga hari ini, kabar tersebut tak terbukti dan situasi di Ogan Ilir khususnya di kantor KPU di Indralaya terpantau kondusif.

TNI-Polri yang sejak sebelum pengumuman diskualifikasi telah berjaga di komplek kantor KPU Ogan Ilir, hingga kini masih terus melakukan penjagaan.

Dandim 0402/OKI-OI, Letkol Czi Zamroni menegaskan, hingga saat ini situasi tetap kondusif tanpa ada gangguan apapun.

"Situasi hingga saat ini kondusif. Anggota TNI-Polri berjaga di KPU Ogan Ilir, kelihatannya kayak genting sekali, tapi tidak," kata Zamroni saat dibincangi Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Weny Ramdiastuti di Kompleks Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (14/10/2020).

Kodim 0402/OKI-OI, lanjut Zamroni mengerahkan personil Satuan setingkat kompi (SSK) jumlahnya 75 hingga 100 orang.

"Personel berjaga selama 24 jam mengamankan situasi di KPU Ogan Ilir. Ada dua shift, siang dan malam," terang Zamroni.

Dengan adanya kesiapan seperti ini, lanjut Zamroni, maka TNI dan Polri lebih siaga mengantisipasi segala kemungkinan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tugas ini tentunya kami menerima perintah dari atasan dan ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami," tandas Zamroni.

Sementara Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi menegaskan, sinergi TNI-Polri di Ogan Ilir hingga hari ini membuat situasi tetap kondusif.

Adapun penjagaan yang dilakukan aparat bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan menurut Imam.

"Kalau ditanya siaga berapa, sebenarnya tidak ada siaga-siagaan. Pengamanan saja," kata Imam.

Pada pengamanan pascakeputusan diskualifikasi paslon cabup-cawabup ini, Polres Ogan Ilir menurunkan personil SSK sebanyak 100 orang.

"Kami siap mengamankan Pilkada di wilayah Ogan Ilir. Dan kamj pastikan situasi saat ini kondusif," tegas Imam.

Disampaikan ke KPU RI

Setelah mengumumkan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

"Sudah disampaikan surat diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2. Malam itu (pengumuman diskualifikasi pada Senin, 12 Oktober), kami katakan secepatnya. Malam itu juga sudah kami layangkan suratnya," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dihubungi TribunSumsel.com, Rabu (14/10/2020).

Tak hanya kepada paslon nomor urut, surat diskualifikasi juga diberikan kepada paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani.

"Disampaikan juga ke paslon nomor urut 1 agar diketahui juga. Agar kedua paslon mengetahui secara resmi," terang Massuryati.

Selain kepada kedua paslon, surat diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu juga telah disampaikan ke KPU Sumatera Selatan.

Begitu juga dengan KPU RI yang telah menerima surat yang membatalkan pencalonan Ilyas-Endang tersebut.

"Kami sudah sampaikan juga ke KPU Sumsel dan KPU RI," tandas Massuryati.

Sebelumnya, KPU Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.

Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya.

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Adapun keputusan KPU Ogan Ilir terkait diskualifikasi paslon nomor urut 2 yakni :

Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.

  Baca juga: KPU Provinsi Sumsel Masih Temukan Pemilih Ganda, Instruksikan Jajaran Cek Ulang Data Lapangan

Berita Terkini