Kok, anda berani mendiskualifikasi petahana apalagi diusung partai penguasa?
* Kami menjalankan sesuau ketentuan uu pasal 139 ayat 2, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan menjalankan perintah uu.
Apa yang mendasari atau pertimbangan melaksanakan rekomendasi itu?
Kita tetap konsisten namanya penyelenggara, ya harus konsisten terhadap aturan, jika itu perintah uu yang hukumnya wajib dalam bentuk apapun wajib dilaksanakan.
Apakah putusan itu mendapat dukungan KPU Sumsel dan RI?
Kalau KPU sifatnya hirakri KPU OI itu diatasnya ada KPU prov dan RI, mereka tetap memberikan suport, artinya ini dilakukan yang terbaik, sesuai dengan hal- hal ketentuan aturan.
Pertimbangan penuh yang mendasari rekomendasi itu?
* Namanya pilkada pasti ada macam- macam hal retorika, trik- trik terjadi dan itu hal yang lumrah dalam pilkada, karena pilkada itu pertarungan untuk mencapi suatu kepentingan, sehingga ada hal- hal yang pro dan kontra
Soal keamanan di Pilkada OI atas putusan itu?
*Kami tentu berkoordinasi dengan pihak keamanam, dandim, polres tetap komunikasi dan koordinasi.
Siap tidak dengan gugatan dari tim ilyas kedepan termasuk ke DKPP?
Kami dari KPU tetap siap jika ada upaya- upaya hukum yang dilakukan pihak yang dirugikan, akibat SK KPU OI yang diterbitkan itu, jadi kita siap.
Bagaimana KPU merespon rekomendasi Bawaslu sebelum memutuskan?
* KPU OI sesuai peraturan peraturan perundang- undangan, sebelum menentukan putusan tindak lanjut, ada proses memeriksa di PKPU 25/2020 perubahan PKPU 13/2014 pasal 18, KPU ada kewajiban untuk mencermati menggali, mengkaji, meminta kejelasan pihak- pihak terkait, tidak ada proses yang kami lakukan sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Anda menjalankan rekomendasi Bawaslu itu apa takut nasib seperti KPU Palembang?
*Kami benar menjalankan rekomendaai itu sesuai peraturan perundang- undangan. kami tidak ada rasa takut dan bekerja sesuati aturan yang ada.