Daftar 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap Karena Demo UU Cipta Kerja, Polri : WAnya Ngeri, Pantas Anarki

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat berlangsung rusuh, Rabu (13/10/2020) (ILUSTRASI)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tampaknya berbuntuk panjang.

Karena adanya aksi tersebut sejumlah orang diamankan oleh anggota kepolisian.

Hal itu terjadi pula bagi para petinggi KAMI.

Delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap terkait kasus kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Delapan orang tersebut ditangkap di dua kota, yakni Medan dan Jakarta.

Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Empat nama pertama ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sedangkap empat orang lainnya diciduk di Jakarta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap karena diduga telah melakukan penghasutan.

"Ini terkait demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Tim Siber Bareskrim Polri, jelas Awi, telah memeriksa percakapan yang ada di ponsel delapan orang tersebut.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar dia.

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan. Itu ada jelas semua, terpapar jelas," tambahnya.

Dikatakan Awi, orang pertama yang ditangkap adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri..

"Tanggal 9 Oktober 2020 atas nama KA ditangkap tim siber Sumatera Utara," ujar dia.

Halaman
1234

Berita Terkini