Diungkap Menteri Luhut, Penunggang Demo UU Cipta Kerja Berambisi Jadi Capres 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan saat berbincang dalam program Mata Najwa pada Kamis (24/9/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tahu siapa sosok di balik demo besar-besaran menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Satu Meja the Forum 'KompasTV', Rabu (7/10/2020).

Mulanya, Luhut menegaskan bahwa dirinya bersama pejabat lainnya tidak ada tujuan lain selain untuk kepentingan rakyat dan negara.

Ia pun mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak lantas memanfaatkan situasi-situasi genting demi kepentingan pribadi maupun golongan.

Menurutnya akan ada saatnya jika memang mempunyai keinginan untuk menjadi pejabat negara ataupun menjadi presiden, yakni nanti pada 2024 mendatang.

Sedangkan untuk saat ini semuanya sedang berjuang bersama untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada krisis ekonomi.

"Jadi jangan spirit tuh 'saya pengen kuasa', saya pengen pemerintah ini diganggu' jangan begitu," ujar Luhut.

"Nanti kalau mau menjadi pejabat, jadi presiden ya tahun 2024. Itu kan sudah ada waktunya," imbuhnya.

"Ada ya yang memanfaatkan ini untuk menjadi presiden?," tanya presenter sekaligus jurnalis senior Budiman Tanuredjo

"Ya istilah saya kan birahi-birahi kekuasaannya ditahan dulu deh, sabar, ini kan Covid-19, kalau Anda bikin begini, itu bukan hanya berdampak pada Republik, tetapi pada kamu dan keluargamu," jawabnya.

Untuk memastikan kembali, Budiman menanyakan kepada Luhut terkait pihak-pihak yang menunggai aksi demo menolak UU Cipta Kerja demi kepentingan politik di 2024 mendatang.

Tak menolak, mantan Plt Menko Polhukam itu menyakini dan bahkan sudah bisa melihat siapa pihak-pihak yang menunggangi aksi demo buruh tersebut.

"Jadi menurut Pak Luhut memang ada yang menunggangi ini untuk ambisi politik 2024 ya?," tanya Budiman.

"Ya pasti ada lah, enggak usah orang pintar juga melihatnya ada. Ya kan pemerintah punya tools-nya juga untuk itung-itungan, apa sih susahnya itu?" katanya membenarkan.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Kompas.com, Kamis (8/10/2020), Mahfud MD sebelumnya kembali mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak bertujuan untuk mensengsarakan rakyat.

Ataupun juga ada keberpihakan kepada para pengusaha.

Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.

6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal

Berita Terkini