Jerinx Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali, Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Dirinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)

"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.

Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.

"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.

"Ditolak berarti yang mulia?" tanya I Wayan Gendo Suardana.

Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tagkap layar youtube PN Denpasar)

"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.

Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.

Hal tersebut bertujuan supaya Jerinx bisa menjalani sidang offline.

Akan tetapi majelis hakim baru saja memutuskan untuk melakukan sudang offline pekan depan tanpa harus mengabulkan penangguhan penahanan Jerinx.

Jaksa Ingatkan Jerinx Bisa Tenangkan Pendukung

Sebelumnya, soal penangguhan penahanan ini kembali mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum meminta pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.

"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.

"Kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian ke fans itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo Suardana.

Halaman
1234

Berita Terkini