Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNSUMSEL.COM - Tangis Lucinta Luna (31) pecah saat vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.
Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
• Fakta Baru Sosok Jaksa Pinangki, Pernah Dinikahi Djoko Budiharjo, Sumber Pendapatan Diungkap
• Aku Sudah Melayaninya Berkali-kali, PSK di Palembang Larikan Motor saat Teman Kencan Tak Mau Bayar
• Bayi Kembar Tewas Terkubur Tanah Longsor Bersama Ayah, Rencana Pesta Ulang Tahun Pertama Pupus
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Pernah Menangis Minta Keadilan
Pedangdut Lucinta Luna menangis minta keadilan.
Lucinta Luna mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga ingin kembali berkarya.
Seperti yang diberitakan, Luna Maya terjerat kasus narkoba.
Pelantun tembang status palsu itu diamankan dari apartemennya di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Saat diamankan, Lucinta Luna sedang bersama kekasihnya, Abash dan 2 kerabat Abash.
Kini sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Lucinta Luna masih bergulir.
Terdakwa Lucinta Luna kembali menjalani sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2020).
Sidang tersebut beragendakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan tiga tahun penjara.
Lucinta Luna membacakan sendiri nota keberatannya.
Dalam pledoi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan Lucinta Luna.
• Seorang Ibu di Palembang Selipkan Sabu untuk Putranya di Lapas Merah Mata, Pengamanan Diperketat
• Jakob Oetama Meninggal, Seorang Bayi di Medan Diberi Nama Jakob Oetama, Berharap Meneladani Pak JO
• Demi Jalan-jalan Sama Pacar, Seorang Pemuda di Palembang Gadaikan Motor Teman, Kini Diringkus Polisi
Oleh karenanya, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.
1. Meminta keadilan
Kepada majelis hakim PN Jakarta Barat, Lucinta Luna meminta keadilan atas kasusnya.
Lucinta Luna juga mengaku ingin kembali berkarya lagi di dunia hiburan.
Apalagi, Lucinta Luna merupakan tulang punggung keluarganya saat ini.
“Kepada Yang Mulia,
saya memohon keadilan.
Saya tulang punggung keluarga,” kata Lucinta Luna saat membacakan pledoi.
2. Pernah konsumsi ekstasi
Dalam pledoi itu juga, Lucinta Luna meyakini ekstasi yang ditemukan polisi saat penangkapan bukanlah miliknya.
Meski begitu, ia mengaku pernah mengonsumsi ekstasi tetapi dilakukannya saat menetap di Malaysia dan sudah memutuskan berhenti.
“Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” ujar Lucinta Luna.
“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia,
tapi itu sudah lama sekali.
Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” tambah Lucinta Luna.
3. Menyesali perbuatannya
Lucinta Luna menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.
“Izinkan saya berkarya lagi,
izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Lucinta Luna.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.
Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Lucinta Luna dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara dan Kompas.com dengan judul "Bacakan Pledoi, Lucinta Luna Minta Keadilan dan Akui Pernah Konsumsi Ekstasi"