Apakah Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Ini Kata Bareskrim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Agung RI Terbakar

TRIBUNSUMSEL.COM - Pasca kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, polisi terus menyelidiki penyebabnya.

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung meski sudah menemukan unsur pidana.

Maka dari itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya kita akan segera melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap potensial-potensial suspect atau potensial-potensi saksi yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka,” ucap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan pidana.

Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis hari ini, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Listyo mengatakan, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Hasilnya adalah sumber api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi. 

Menurutnya, pihaknya juga sedang mendalami aktivitas di lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang diduga menjadi lokasi sumber api.

“Pukul 11.30 sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang di ruang yang berada di lantai 6 Biro Kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu salah satu yang kami dalami,” tutur dia.

Halaman
12

Berita Terkini