Siapa 'Bapakmu' dan 'Bapakku', Istilah Ngobrol Jaksa Pinangki dengan Pengacara Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada istilah yang terungkap dalam kasus suap terhadap jaksa Pinangki.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah yang diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga dipergunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh. Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana. Maka memang belum sampai ke sana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.

Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.

"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor tapi berdasarkan alat bukti," tukas Ghufron.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK membahas hasil temuannya saat gelar perkara dengan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).

Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.

Inisial-inisial tersebut yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD.

Kemudian, KPK juga dinilai Boyamin untuk mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga melibatkan orang inisial PG.

"Yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Ungkap Istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' pada Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Pimpinan KPK

Berita Terkini