1 Kilogram Sabu Dibawa Dari Padang ke PALI

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI SABU - Pemusnahan barang bukti sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (11/9/2020).

Terakhir, ditangkap tersangka Siswandi warga Dusun II Sungai Ceper OKI, Hendri Sulaiman warga Dusun I Kelurahan Alai Selatan Kecamatan Lembak Muaraenim, dan tersangka Erel Erlangga warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang. Lima paket sabu 49,03 gram.

Mereka ditangkap di Jalan Kampung Serang Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, Selasa (22/7/2020).

 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu Hariono menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil tangkapan di bulan Juli lalu.

Dari penangkapan ini, setidaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1.839,09 gram atau 1.8 kg sabu dan juga 350 butir pil ekstasi.

 "Dari ungkap kasus ini, setidaknya ada 11.735 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Dari sini, kami harapkan peran serta semuanya bukan hanya peran dari aparat penegak hukum saja. Masyarakat juga perlu berperan, karena peredaran narkoba di Sumsel ini sudah terbilang masif," katanya.

Berita Terkini