Pilkada Serentak

Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Apakah Melanggar ?, Ini Penjelasan KPU

Penulis: Linda Trisnawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi posko kotak kosong di Kabupaten OKU

"Kenpa kotak kosong bisa terjadi? Faktornya banyak, misal petahana kuat sehingga pesaing tidak berani tampil.

Melihat kondisi seperti itu maka wajar saja partai politik banyak ke petahana. Karena partai politik pasti mempertimbangkan mana yang bakal menang," ungkapnya.

Maka ia pun berharap kepada masyarakat agar tidak skeptis melihat adanya kotak kosong ini.

Karena bukan berarti masyarakat tidak punya pilihan, meskipun hanya ada calon tunggal masyarakat masih punya pilihan.

Dewan Pakar Musi Institute for Democracy and Elctoral Andika Pranita Jaya mengatakan, berdasarkan Putusan mahkamah konstitusi MK nomor 100/PUU-XII/2015 tentang calon tunggal dalam Pilkada maka sejak 2015 ada calon tunggal.

"Awalnya desainya ada foto pasangan calon dipilih setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon ini. Lalu kini ada foto pasangan calon dan kolom kosong," jelasnya.

Ia pun memaparkan, untuk Pilkada calon tunggal ini dari 2015 hingga 2018 trennya naik.

Dimana di 2015 dari 269 Pilkada ada 3 calon tunggal. Lalu 2017 dari 101 Pilkada ada 9 calon tunggal dan di 2018 dari 171 Pilkada ada 16 calon tunggal. Kemudian di tahun 2020 ini ada 28 calon tunggal.

"Belakangan kita mulai menyadari sebagai masyarakat yang mengikuti pemilu, ini seperti strategi baru untuk menang tanpa lawan. Maka kalau calonnya tunggal dia lebih mudah melawan kota kosong," katanya.

Menurutnya, pemilihan sekarang ini cenderungnya ke tokoh seseorang, bukan pada gagasan-gagasan yang dimiliki calon atau pengusung.

Kalau tokohnya populer dan mempunyai kekuatan kapital maka layak untuk dicalonkan.

"Calon tunggal bukan satu-satunya pilihan, masih ada kotak kosong. Sehingga masyarakat jika tidak suka dengan calon tunggal bisa memilih kolom kosong.

Untuk itu menurutnya, semestinya alat peraga kampanye juga disediakan bagi kolom kosong," cetusnya.

Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan menambahkan, untuk penentuan calon kepala daerah ini melalui proses panjang.

Untuk PKB dengan proses panjang ini tidak lepas dari lembaga-lembaga yang ada dan untuk SK nya dikeluarkan pusat

Halaman
123

Berita Terkini