TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua petahana tersebut melanggar protokol kesehatan (Protokes) saat mendaftar ke KPU setempat, tanggal 4 September 2020 lalu.
Bupati Syarif Hidayat dan Wakil Bupati Devi Suhartoni sama-sama ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Muratara di Pilkada 2020.
Keduanya ditegur karena membuat kerumunan dan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Hari ini, Kamis (10/9/2020), tim pemenangan dari kedua kandidat tersebut membuat komitmen untuk tidak lagi melanggar protokol kesehatan.
Kampanye secara serentak tentang penerapan protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto.
"Kita deklarasi bersama untuk mematuhi protokol kesehatan, hindari kerumunan dan selalu memakai masker untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat," kata Kapolres.
Tak hanya petahana saja, Kapolres menegaskan kepada seluruh kandidat di Pilkada Muratara 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan di setiap kegiatan politik.
Tujuannya jangan sampai muncul klaster baru penyebaran Virus Corona atau perubahan zona.
"Semuanya yang nyalon, jangan membuat kerumunan massa yang terlalu banyak, tetap patuhi protokol kesehatan, pakai masker," imbau Kapolres.
Selain kampanye penerapan protokol kesehatan, kegiatan tersebut juga bagi-bagi masker kepada masyarakat yang dilakukan oleh polisi, TNI dan anggota partai politik.
"Dari partai pengusung calon dan tim pemenangan calon berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan, serta mengkampanyekan kepada masyarakat," kata Kapolres.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Muratara, Susyanto Tunut menyampaikan, teguran dari Kemendagri tersebut harus menjadi pelajaran bersama kedepannya.
Menurut dia, semua pihak tidak boleh menyepelehkan penerapan protokol kesehatan.
"Dengan adanya teguran itu kalau masih dilanggar artinya ada sanksi yang membayangi, maka ini harus menjadi perhatian semuanya," kata Susyanto.