Pilkada Serentak 2020

Terbukti Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Bapaslon yang Menang di Pilkada Siap-siap Ditunda

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu Serentak

TRIBUNSUMSEK.COM, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19, yang telah digariskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19.

Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnyab terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya.

Blak-blakan Ikatan Manajer Artis Indonesia Bicara Soal Hubungan Settingan Sesama Artis, Aurel-Atta ?

Opsi “tunda pelantikan”’ini mengemuka dan mendapat sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemarin (7/9/2020)

Rapat tersebut dihadiri Komisioner KPU, Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang, hingga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.

"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon (yang terbukti melanggar protokol kesehatan) apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.

Beri Uang Sedikit, Sopir Truk Dipukul Pakai Rantai oleh Anak Jalanan di Jalan Bypass AAL Palembang

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.

Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar.

Artinya, taat dan menjalankan protokol Covid 19 PKPU dapat dilakukan karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.

Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19.

Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan kampanye, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan, Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada.

Selanjutnya kepada paslon terpilih yang ditunda pelantikannya, akan diberikan pembinaan/pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri.

Kata Bawaslu dan Kemendagri Soal Kerumunan Massa saat Pendaftaran Peserta Pilkada

Menjelang Pilkada 2020, para calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta, banyak yang diduga abai terhadap protokol kesehatan.

Bahkan banyak pula di antara mereka yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mudah menyebar bila masyarakat berkerumun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai mewanti-wanti agar klaster dari Pilkada jangan sampai terjadi.

Beragam pemangku kepentingan pun turut bereaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini.

Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.

Hal ini buntut dari adanya ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Sebab, mereka diduga membawa massa ketika pendaftaran peserta Pilkada, pada 4-6 September kemarin.

"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU."

"Untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), dikutip Kompas.com.

Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Abhan menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.

Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.

Misalnya, melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Bakal paslon Yena Iskandar Ma'soem (kiri) dan Atep Rizal saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kemudian Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Selain itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun ikut menyoroti adanya para bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyesalkan hal tersebut.

Menurutnya, beberapa kepala daerah itu sudah diberi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Sangat disayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan," ujar Akmal sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Aulia Rahman bersiap menuju KPU Kota Medan menggunakan sepeda motor Vespa, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2020).  (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"Di masa pandemi ini, mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh."

"Bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, bukan justru menjadi contoh yang buruk," tutur dia.

Berdasarkan data Kemendagri, ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri.

Mayoritas merupakan kepala daerah berstatus petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Hampir semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, 49 kepala daerah mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

Bakal calon Walikota Tangerang Selatan Muhamad bersama bakal calon Wakil Walikota Rahayu Saraswati saat akan menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Akmal.

Menurut Akmal, pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan jika kepala daerah itu mengulangi perbuatannya.

Salah satu sanksi yang disiapkan yakni, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar menang dalam pilkada, pelantikannya diusulkan ditunda.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang."

"Juga diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," pungkas Akmal. 

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fitria Chusna)

Artikel ini telah tayang  di Kompas.com dengan judul: Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Ditunda Pelantikannya Jika Menang Pilkada dan Tribunnews.com dengan judul Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Teguran Keras Kemendagri

 

Berita Terkini