TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus suap jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra bisa saja ditangani oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya bisa mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara professional dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan aturan pengambil alihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019 ada syarat-syaratnya.
Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," kata Karyoto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Namun demikian, Karyoto mengatakan pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.
Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa.
Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.
Menurutnya, KPK akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
"Kalau berjalan baik profesional kita tidak akan melakukan itu. Kami sangat apresiasi sudah sangat bagus cepat ya. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap kasus tersebut.
"Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup nutupi penanganan perkara ini," kata Ali.
Dia mengatakan gelar perkara itu menyusul telah hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.