TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari kedua Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) yang digelar secara serentak se-Indonesia, ada 300 peserta dijadwalkan mengikuti seleksi di Kantor Regional VII BKN Palembang, Rabu (2/9/2020).
Kepala bidang Informasi Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang Joko Warsito mengatakan, ada empat instansi yang hari ini menggelar ujian SKB.
"Kementerian kesehatan, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), badan narkotika nasional (BNN) dan mahkamah agung RI," ujarnya.
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan SKB digelar mulai 1 hingga 23 September 2020.
Namun untuk mencegah risiko penularan virus corona, ada sejumlah tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta untuk mengikuti jalannya pelaksanaan SKB.
"Peraturan ini wajib diikuti demi kebaikan bersama," ujar Joko.
Berikut tata tertib peserta seleksi dalam prosedur penyelenggaraan seleksi berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 17/SE/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2020.
Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assissted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) :
A. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta
menjaga kebersihan.
B. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
C. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
D. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
E. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
F. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
G. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
H. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
I. Peserta yang suhu tubuhnya lebih besar atau sama dengan 37,3 ° Celcius (dilakukan 2 kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
J. Peserta yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 Celcius langsung ke bagian registrasi untuk
diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.
Seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang, Kartu Peserta Seleksi (Pansel) Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi
tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
K. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti, KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli, atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi. Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.
L. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
M. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
N. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
O. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan face shield.
Jika ada hal yang mencurigakan
sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi.
P. Pansel instansi wajib menyemprotkan hand sanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.
Q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
R. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh
Tim Pelaksana CAT BKN.
S. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
T. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar
melapor.
U. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta
meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
V. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi.
W. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming. Link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.
X. Hasil seleksi CAT per sesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing.
Hasil per sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman.
Y. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh sebagaimana pada huruf I
(sama dengan atau lebih dari 37,3 ° Celcius) maka, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh lebih
dari atau sama dengan 37,3°Celcius, ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
2. Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan
peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.
Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan.
Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.