Guru Honorer Sangat Butuh Bantuan Subsidi Gaji, Ini Nasib Mereka Selama Pandemi Covid-19

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi : Guru Honorer di Kota Pagaralam saat menerima bantuan dari pemerintah daerah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah berencana memberikan subsidi gaji kepada guru honorer.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap guru honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut baik terkait rencana pemerintah yang akan mengucurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta untuk guru honorer.

Ini tidak lepas dari guru menjadi satu dari sekian banyak profesi yang terdampak pademi Covid-19.

Ketua Bidang Publikasi IGI, Abdul Halim Rahmat melaporkan, saat pandemi Covid-19, ada Guru Tidak Tetap (GTT) yang sampai dirumahkan dan tidak mendapat gaji dari instansinya karena pemasukan sekolah macet.

"Ada yang hanya digaji separuh dari biasanya hingga tak digaji, karena sekolah tak berjalan normal seperti biasanya," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/8/2020).

Oleh karena itu, Rahmat memandang penting guru honorer untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Hal ini juga tidak lepas dari kawan-kawan guru honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan tersentuh oleh program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

"Kita apresiasi jika guru honorer akan dimasukkan sebagai penerima subsidi dari pemerintah saat ini, walaupun ini masih belum pasti," imbuhnya.

Namun demikian, Rahmat juga mempertanyakan guru honorer mana yang akan mendapatkan subsidi tersebut.

Ia menyebut ada dua golongan guru honorer yang paling terdampak dari pancemi Covid-19 sekarang ini.

"Pertama guru honorer itu ada yang di sekolah swasta (guru tetap yayasan/GTY dan guru tidak tetap/GTT)."

"Kedua di sekolah negeri ada guru honorer yang diangkat dengan SK Kadis/Kepala Daerah dan guru honorer yang hanya pakai SK Kepsek."

"Ini yang perlu diperhatikan pemerintah terutama Kemdikbud dalam mendata. Jangan sampai salah sasaran," tegas Rahmat.

Rahmat meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan masalah di atas.

Halaman
12

Berita Terkini