TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Personel Mapolsek Sungai Keruh Resor Muba menangkap dua orang tersangka pembakar lahan.
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas pembakaran, Jumat (21/08/2020) Sore.
Tersangka bernama Syahrizal (45 tahun) warga Dusun III Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba dan Yudi (41 tahun) warga Dusun I Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah mengatakan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu obor bambu, satu korek api, dan kayu sisa yang terbakar.
"Pemilik lahan ini pak Syahrizal, kebunnya di Dusun V Desa Sungai dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan kita," ujar Kapolsek.
Ditambahkannya, tersangka ini membuka lahan untuk bercocok tanam.
Jadi tersangka bersama rekannya menebangi pohon-pohon tersebut kemudian dibiarkan mengering lalu dibakarnya dengan menggunakan alat obor dari bambu yang telah dipersiapkan.
"Berdasarkan info dari masyarakat, kita langsung ke TKP dan ternyata benar. Keduanya sedang melakukan aktivitas membakar," terangnya.
Dari informasi masyarakat tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengecek titik hotspot di lokasi yang didapati.
Dalam pengecekan tersebut bahwa memang benar kedua tersangka sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan oleh keduanya.
"Petugas kita langsung mengamankan barang bukti yang dijadikan untuk membakar lahan tersebut. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolsek guna proses hukum selanjutnya. Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) jo pasal 188 KUHPidana," jelasnya. (SP/ Fajeri)