Berita Palembang

Tak Bawa Uang saat Pulang Mengemis, Seorang Istri di Palembang Disiksa Suami: Saya Khilaf Pak Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tega menganiaya istrinya yang baru pulang mengemis, Junaidi warga Kecamatan Gandus dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

JPU menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Untuk itu terdakwa dituntut 10 tahun kurungan penjara," ujar JPU Kejari Palembang, Tommy Horison dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang, Kamis (13/8/2020).

Melalui layar monitor, terdakwa yang tidak dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan mengaku khilaf telah melakukan tindakan KDRT kepada istrinya.

Menurutnya perbuatan itu dilatarbelakangi emosi dan persoalan ekonomi yang membelit keluarganya.

Heboh Video Seorang Perempuan Menangis Mengaku Dilarang Jualan oleh Istri Wakapolda, Ini Faktanya

Evita Lapor Polisi Karena Video Menangisnya Dilarang Jualan oleh Istri Wakapolda Diviralkan Lagi

Sidang Junaidi, terdakwa KDRT ke istrinya yang pulang mengemis, digelar secara virtual di PN Palembang, Kamis (13/8/2020) (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI)

"Saya khilaf pak hakim sudah membuat istri saya terluka. Sampai sekarang saya juga tidak tenang. Saya ada lima anak yang harus dihidupi, saya mohon keringanan," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH MH.

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi SIPP PN Palembang, kasus ini terjadi pada Kamis (26/3/2020) lalu.

Bermula saat RD, istri terdakwa Junaidi tiba di rumah bersama anaknya setelah mengemis di kawasan Masjid  Sultan Agung Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang.

Namun saat itu, RD tidak membawa uang dari mengemis tersebut.

Terdakwa kemudian menyuruh anak dan istrinya kembali mengemis agar bisa memperoleh uang.

Begal Sadis di OKI Ditembak Mati saat Ditangkap, Rampas Motor hingga Tembak Guru SD di Kebun Karet

Namun permintaan itu tidak dituruti oleh istrinya lantaran kondisi Kota Palembang yang saat itu sedang turun hujan.

Mendengar penolakan tersebut, terdakwa langsung naik pitam.

Tanpa sungkan ia lantas melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga memar.

Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga mengambil sebuah piring yang langsung ia pukul ke arah sang istri.

Piring itu sampai pecah dan mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek.

Atas perbuatannya, kini terdakwa harus berhadapan dengan proses hukum.

Berita Terkini