Tak hanya untuk keperluan TIK ataupun pulsa, Nadiem Makarim juga menyebut Dana BOS bisa digunakan untuk guru honorer tanpa pembatasan anggaran, yang dulunya dibatasi maksimal 50 persen.
"Tapi ini adalah diskresi kepala sekolah sebagai pemimpin unit pendidikan yang mengetahui sebenarnya kebutuhan sekolah apa,"katanya.
Najwa Shihab pun menuntut jawaban konkrit Nadiem Makarim, apakah saat ini orangtua meminta pulsa kepada kepala sekolah?
"Bisa, tentunya sesuai dengan kebutuhan kepala sekolah. Mohon semua kepala sekolah, guru, dan orangtua tahu Dana BOS boleh digunakan untuk pulsa murid dan pelajaran PJJ.
Rp 3 Triliun untuk Sekolah Swasta
Pada kesempatan tersebut, Nadiem Makarim juga mengungkapkan, Kemendikbud juga mengeluarkan anggaran sekira Rp 3 triliun dari Dana BOS afirmasi dan BOS Kinerja untuk 'mensubsidi' sekolah swasta.
"Kami mendengar jeritan sekolah-sekolah swasta di seluruh Indonesia. Selama ini kan, sekolah swasta itu dengan banyak orangtua tidak mampu membayar SPP karena kondisi ekonomi,"katanya.
Nadiem Makarim mengaku, anggaran Dana BOS afirmasi dan kinerja yang semula hanya untuk sekolah negeri, untuk pertama kalinya juga digunakan untuk sekolah swasta.
Siswa Kurang Mampu
Dikutip dari Kompas.tv, penggunanaan dana BOS tergantung ketentuan pihak sekolah.
Penggunaan dana BOS untuk keperluan pembelian kouta internet sudah mulai diterapkan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal ini setidaknya berlaku di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Banjarmasin.
Namun, tidak semua siswa mendapatkannya.
Dana bos untuk pembelian kuota internet ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu sesuai kategori yang telah ditentukan oleh sekolah.
Sebanyak 15 mendapatkan bantuan sebanyak Rp 75.000 perbulan untuk pengadaan kuota internet.