Pilkada Serentak 2020

Direktur Perludem Sedih, Pilkada di 30 Daerah Termasuk OKU Selatan Berpotensi Calon Tunggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan terdapat sekitar tiga puluhan daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan bakal calon tunggal.

"Dari data yang kami olah, ada tiga puluhan daerah kemungkinan akan ada calon tunggal, baik kabupaten dan kota," kata Titi, Rabu (5/8/2020).

Sementara untuk di Sumsel sendiri, dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 9 Desember nanti, sudah hampir pasti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terjadi, dan akan melawan kotak kosong.

"Yang sudah di atas 70 persen, potensi balon tunggal sepertinya di OKU Selatan, dan kita sedih melihatnya. Tapi sekali lagi masih sangat dinamis, karena pendaftaran balon belum berlangsung di KPU dan saya berdoa nantinya tidak ada calon tunggal di Sumsel," harapnya.

Wanita asal Sumsel ini menjelaskan, data tiga puluhan daerah itu, diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.

"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.

Menurut dia, data puluhan daerah itu masih berpotensi untuk berubah.
Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.

"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," terangnya.

Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.

"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.

Titi Anggraini mengatakan pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan hanya satu-satu pilihan bagi pemilih.
Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu memilih kotak kosong.

Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.

"Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan. Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal. Bukan berarti wajib dipilih," ucap Titi.

Untuk itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat terkait ketentuan Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama.

Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).

"Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat pada skema kolam kosong ini. Harus menghadirkan perlakuan setara calon tunggal dan kolom kosong," kata Titi.

Mengenai pesta demokrasi tingkat daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal itu, Titi mengungkapkan, banyak masyarakat tidak mengetahui apakah diperkenankan untuk menggunakan hak pilih terhadap kotak kosong.

"Pilkada Kota dan Kabupaten Tangerang, mereka dikira tidak tahu ada kolom kosong," tuturnya.

Dia menambahkan, fenomena pasangan calon tunggal itu muncul karena telah menjadi strategi baru untuk memenangkan Pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya.

"Beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu kehadiran calon tunggal. Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen pemilu DPRD. Berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan," tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, KPU RI resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona (COVID-19).

Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September. Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

Sekedar informasi, di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Yaitu, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kemudian, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur.

Sejauh ini, potensi bakal terjadi balon tunggal melawan kotak kosong terdapat di Kabupaten OKU Selatan.

Dimana bapaslon petahana saat ini, Popo Ali- Shoelihen Abuasir hampir dipastikan dapat dukungan parpol yang ada.

Sementara di OKU, PALI dan Mura. Meski ada peluang bapaslon tunggal namun kemungkinan itu bisa tidak terjadi, karena sudah ada nama- nama kandidat yang sudah siap maju melawan petahana yang ada, dan masih menunggu dukungan resmi dari parpol.

Berita Terkini