Tersangka David ternyata merupakan residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam (Sajam).
Hal itu diakui sendiri oleh tersangka saat dipaparkan di Mapolsek SU I.
"Saya baru 4 bulan keluar penjara. Sebelumnya dipenjara 3 tahun gara-gara maling dan bawa pisau," ujar tersangka.
Setelah keluar penjara, tersangka mengaku tak kapok membawa senjata tajam ke mana-mana.
"Saya anak pertama. Kalau saya diganggu orang, tidak ada saudara yang bisa bantu saya. Makanya saya bawa pisau untuk jaga-jaga saja," ungkap tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kapolsek SU I, Kompol Farizon meminta masyarakat tak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami meminta masyarakat tidak bawa sajam. Maklumat Kapolda Sumsel sudah memperingatkan soal ini dan sanksinya jelas jika kedapatan bawa sajam. Jika melanggar, maka kami tindak tegas," ujar Farizon.