TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 terus berlanjut.
Kasus yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara ini sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya Bawaslu Muratara sudah menerima laporan dan memeriksa 19 ASN di lingkungan Pemkab Muratara atas dugaan pelanggaran netralitas.
Sebanyak 19 ASN tersebut, 8 ASN diperiksa pada 18 Juni 2020 dan 11 ASN diperiksa pada 3 Juli 2020.
"Kami sudah melaporkan hasil pemeriksaan semuanya ke KASN," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Kamis (16/7/2020).
Meski belum penetapan calon di Pilkada 2020, namun Bawaslu Muratara tetap menerima laporan dugaan pelanggaran politik praktis oleh ASN.
"Setiap ada laporan, dengan syarat unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi pasti kami terima," katanya.
Setelah menerima laporan lengkap dengan kedua unsur tersebut, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan memanggil ASN yang terlapor.
"Terlapor akan kita klarifikasi atau periksa, setalah itu kita buat kajian, lalu buat kesimpulan dan rekomendasi ke KASN, nanti KASN yang ambil kebijakan," katanya.
Terkait pelanggaran yang diidentifikasi Bawaslu, Munawir menegaskan hal itu tidak akan mengarah ke pelanggaran Pilkada, karena saat ini belum ada penetapan calon.
"Pelanggaran kode etik jatuhnya, karena mereka PNS, bukan pelanggaran Pilkada, jadi hasil keputusannya kita serahkan ke KASN," ujar Munawir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Ralin Jufri mengaku memonitori terkait 19 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas itu.
Namun ia enggan mengomentari lebih jauh masalah itu karena pihaknya tidak secara langsung menangani kasus pelanggaran netralitas politik tersebut.
"Kalau kami sifatnya menunggu dari KASN, karena masalah itu sepenuhnya keputusannya dari KASN," kata dia.