Viral Pria Tuna Netra 44 Tahun Menikahi Bocah 12 Tahun, Ternyata Ada Niat Busuk dari Ayah Tirinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk menutupi perbuatan bejatnya selama ini, pelaku berinisial S (39) ini berdalih menikahkan anak tirinya dengan seorang pria penyandang disabilitas.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Kronologi

AKP Dharma Nagara pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.

Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat shalat magrib berjamaah di masjid.

Setelah selesai shalat, pelaku pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat itu, S meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.

Namun kenyataannya, lanjut AKP Dharma Nagara, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.

Sesampainya di sana, S pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.

Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh S menggunkan kaki agar tidak memberontak.

"Dalam kondisi tersebut, S pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas AKP Dharma Nagara.

Usai melakukan perbuatannya, S lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

 

Merasa semuanya sudah aman, S pun mengantar SF pulang.

Halaman
123

Berita Terkini