“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh anggota Polres Jakut."
"Bahwa botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP, yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” jelasnya.
Selain itu, tentang sidik jari. Menurut Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug.
“Karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sulfat namun tidak menggunakan sarung tangan,” papar Indriyanto.
Indriyanto menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan.
“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice."
"Antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” paparnya.
Sebelumnya, Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Proses penuntasan teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, semakin suram."
"Sehingga, dapat dipastikan Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata Kurnia Ramadhana, anggota tim advokasi, lewat keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat itu Irjen Rudy menduduki posisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan."
"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.