TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam memperingati HUT Bhayangkara ke - 74, Kepolisian Polrestabes Palembang, menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, masyarakat tidak akan dikenakan biaya dalam pembuatan SIM dikarenakan gratis atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Bagi warga kota Palembang yang kelahirannya 1 Juli semuanya kita pastikan gratis," ujarnya Rabu (24/6/2020).
• GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini
Lanjut lanjut AKBP Yusantiyo mengungkapkan, pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.
"Memang gratis tapi masyarakat harus lulus tes teori dan praktek, barulah bisa membuat SIM secara gratis dan lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program SIM gratis, masyarakat dapat mendatangi Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Diketahui pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku pada 1 Juli 2020 yang akan datang.
"Hanya berlaku satu hari saja dan tanpa batas kuota bagi masyarakat yang khusus kelahiran tanggal 1 Juli saja," tutupnya.
Sebelumnya Polda Sumsel melalui Ditlantas Polda Sumsel akan menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan juga perpanjangan SIM.
• Seorang Ibu Lompat ke Sungai Belakang Rumah, Berenang Selamatkan Diri dari Kebakaran di Ogan Ilir
Program pembuatan dan perpanjangan SIM ini, akan dilaksanakan bertepatan pada puncak hari Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni menjelaskan, dalam program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak.
Sehingga biaya pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM sesuai kategori SIM tidak dikenakan biaya.
Hanya saja, pengaju pembuatan SIM baru atau perpanjang tetap harus membayar biaya uji kesehatan secara normal.
• Tangis Pilu Korban Kebakaran di Dekat Pegayut Ogan Ilir, Dengar Suara Ledakan: Rasanya Sekejap Mata
"Ada syarat dan ketentuannya, tidak semuanya bisa membuat atau memperpanjang SIM ini. Syarat pembuatan atau perpanjangan SIM gratis ini hanya yang tepat berulang tahun pada 1 Juli 2020. Karena 1 Juli merupakan hari Bhayangkara ke 74," jelas Juni, Senin (15/6/2020).
Pembuatan dan perpanjangan SIM ini gratis dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Program ini dilaksanakan bertepatan dengan puncak Hari Bhayangkara.
"Masyarakat berulang tahun tanggal 1 Juli bisa ikut program ini. Hanya sama tanggal saja, kalau tahunnya berbeda tidak apa-apa. Contoh, mau buat SIM baru tanggal 28, tetapi si pembuat SIM ini lahirnya tanggal 1 Juli itu di gratiskan dan hanya berlaku 1 hari saja," pungkasnya.