TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masih anak baru gede (ABG) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas.
Dia adalah Anggun (21) warga Desa Srimulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas dan rekannya DH (17) warga Dusun I Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian rekannya yang lain adalah DA (17) warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Para tersangka ditangkap, Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 17.00 atau satu hari setelah beraksi pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 03.30 di toko milik Heri di Dusun I Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
• Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Mayor Ruslan Terekam CCTV, Tuan Rumah Kaget Pintu Sudah Terbuka
Modusnya, pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan kemudian masuk kedalam toko milik korban.
Setelah itu mengambil rokok berbagai jenis sebanyak satu kardus dan dua unit ponsel.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugin sebesar Rp20 juta, lalu melapor ke Polsek Tugumulyo.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang mengungkapkan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo bersama anggotanya.
Selanjutnya didapat informasi bahwa, pelaku curat yang sedang diburu itu berada di jalan setapak Desa Kali Bening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Kapolsek Tugumulyo langsung memerintah Kanit Reskrim melakukan pengecekan atas informasi yang didapat tersebut.
Setelah dipastikan, anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Anggun dan DH.
Setelah berhasil diamankan, keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk diproses lebih lanjut.
• Update Corona 22 Juni Pagi di Palembang, 100 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Ilir Barat I
"Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan diketahui ada pelaku lain dalam kasus tersebut yaitu DA, Hari dan Mandau," kata AKBP Efrannedy saat rilis di Mapolres Musirawas, Senin (22/6/2020).
Dari pengembangan tersebut, anggota kemudian bergerak dan berhasil menangkap DA dikediamannya Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo.
Sementara kedua pelaku lainnya, yaitu Hari dan Mandau masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, komplotan spesialis pelaku curat yang sudah meresahkan ini sudah beraksi di beberapa lokasi lainnya.
Antara lain, di Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo, Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 07.00 Wib.
Modusnya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo BG-4815-GAA yang sedang terparkir di depan rumah korban bernama Joni Prasetyo.
Dalam kasus ini, pelaku yang beraksi adalah DH, Anggun, Hari dan Mandau.
Kemudian aksi di Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo, pada 10 April 2019.
Pelaku mencuri tiga unit sepeda motor, yaitu dua unit Honda Beat dan satu unit Honda Scoopy milik korban bernama Handri Yawansyah.
Adapun pelaku yang beraksi dalam kasus ini adalah Anggun, Mandau (DPO), Ari Setiadi, Putra dan Dika (sudah ditahan di rutan).
Kemudian aksi dengan TKP Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, pada 31 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di konter HP Bayu Ananta.
• Palembang Tambah 38 Kasus Positif Covid-19, 3 Kecamatan Ini Alami Penambahan Paling Banyak
Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat wama hijau BD 3169 GJ milik korban bernama Surya Badrani yang terparkir di teras konter.
Dimana, kunci kontak masih tertempel di sepeda motor tersebut. Pelaku yang beraksi dalam kasus ini adalah Anggun, DH, Hari, DA dan Mandau.
Selanjutnya kasus dengan TKP Kelurahan Srikaton Kecamatan Tugumulyo, pada 3 Februari 2020. Pelaku mengambil dua unit sepeda motor masing-masing Honda Beat wama merah/putih BG-2412GAC dan Honda Scopy wama merah putih BG-3S30-GAC milik korban bernama Rupawi.
Pelaku yang beraksi dalam kasus ini adalah Anggun, DH, Hari dan Mandau. (ahmad farozi/sp)