Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Tobat, Akui Teperdaya Petinggi Lainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ).

Tiga orang petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar Kombes Saptono Erlangga .

Kombes Saptono Erlangga mengatakan, saat ini berkas kasus Sunda Empire sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 April 2020 lalu.

"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana Bertaubat: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Berita Terkini