"Mereka kemudian diantar dengan boat menuju Kapal Lu Qiang Yu 213, dan kemudian dipindahkan ke Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia,” imbuh dia.
Abdi menambahkan, masih terdapat 12 ABK Indonesia lainnya di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901.
Uang Keberangkatan
Secara terpisah, istri Andry, Fenni Sunni Susanti, menceritakan bagaimana suaminya bekerja di kapal tersebut hingga akhirnya melompat.
Menurut Fenni, orang tersebut juga mengiming-imingi gaji puluhan juta.
"Pak Syafrudin ini menjanjikan Andry bekerja di daratan Korea dengan diiming-imingi gaji Rp 30 juta hingga 40 juta per bulan,” kata Fenni dalam sebuah acara diskusi daring, Rabu.
Syafrudin, kata Fenni, juga meminta uang keberangkatan sebesar Rp 50 juta.
Andry kemudian membayarkan uang tersebut secara tunai dan transfer ke Syafrudin.
Namun ternyata, suaminya malah dipekerjakan di kapal ikan asing.
Mengacu pada keterangan DFW-Indonesia, Syafrudin adalah agen untuk PT DPG yang merekrut Andry.
Selama bekerja, Fenni mengatakan, hak suaminya dan ABK Indonesia lainnya tidak dipenuhi.
"Misalnya selama bekerja tidak pernah diberi gaji, HP-nya disita, dan tidak pernah berkomunikasi dengan saya selaku istrinya dan keluarga yang lain selama 5 bulan bekerja di kapal,” ujar dia.
Andry, katanya, juga sering dimaki dan dimarahi dengan kata-kata kasar ketika bekerja.
Karena merasa tidak betah dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan, Andry nekat melompat dari kapal.
Fenni berharap, kasus tersebut diusut hingga tuntas.