Berita Palembang

300 Botol Miras Disita di Jalan Mayor Salim Batubaa, Polisi Beri Peringatan Bagi yang Masih Jual

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

300 Botol Miras Diamankan, Minuman Biang Kejahatan Gagal Beredar di Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polrestabes menyita 300 botol miras berbagai merek di Kota Palembang.

 Petugas mendatangi sebuah toko yang menjual miras di Jalan Mayor Salim Batubara Sekip, Ilir Timur (IT) I dan melakukan penyitaan.

Pria di Palembang Dianiya Pacar Mantan setelah Jalan-jalan : Dia WhatsApp Duluan Mau Main ke Rumah

“Ini dalam rangka operasi cipta kondisi dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” ujar Kasat Shabara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto didampingi Katim Tipiring, Aiptu Samsu, Selasa (9/6/2020).

Pedagang yang kedapatan menyimpan puluhan kotak miras pun tak berkutik saat didatangi petugas.

Mereka terpaksa merelakan ratusan botol miras tersebut diangkut petugas.

Update Sebaran Corona di Sumsel 9 Juni Pagi, Penambahan Kasus Kematian karena Covid-19 Nihil

Selain mengamankan 300 botol miras tersebut, lanjut Sony, pihaknya juga akan memanggil pemilik toko untuk diperiksa lebih lanjut

“Pemilik toko akan kita panggil untuk diproses. Yang masih menjual miras, kalau tidak dimusnahkan dari sekarang, nanti pasti kami angkut. Kami tindak,” tegas Sonny.

Ia melanjutkan, miras menjadi salah satu faktor terjadinya tindak kejahatan.

Update Selasa 9 Juni Pagi, Kasus Positif Covid-19 di Palembang Hampir 700, Sukarami Masih Tertinggi

Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah Pakai HVS, Mulai Juli 2020, Disdukcapil Palembang Siap ?

Sehingga untuk mencegah potensi tindak kejahatan itu, perlu dilakukan razia miras.

"Razia di antaranya miras, sajam, narkotika, penyakit masyarakat, ini jadi perhatian kami khususnya Sat Sabhara Polrestabes Palembang," tandas Sonny.

Berita Terkini