Surat Tilang Pelanggar PSBB

Surat Tilang Pelanggar PSBB Aturan Moda Transportasi Ada di Palembang ? Ini Kata Kasat Lantas

Penulis: Pahmi Ramadan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat penertiban Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB.

Pengalaman ditilang di oleh polisi di pos atau check point diceritakan oleh Isti Yuni.

"Singkat cerita, setelah saya diintrogasi oleh Polwan yang saat itu berjaga disana, akhirnya KTP saya ditilang dan disuruh ngambil KTP-nya kembali Kamis tanggal 28 Mei 2020.

Di kantor samsat kalau gak salah daerah Sidoarjo. Saya juga dapat kertas lampiran buat ambil KTP-nya," ceritanya.

"Alhamdulillah.... KTP-nya sudah saya ambil dan proses semuanya lancar tanpa dipungut biaya juga," jelas Isti Yuni.

Jadi, memang ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

Untuk itu demi kesehatan dan keselamatan serta tidak buang-buang waktu akibat ditilang lebih baik selagu gunakan masker

Jumlah pelanggaran yang dikenakan untuk pengendara motor ada 5 jenis pelanggaran dalam form tilang khusus PSBB:

1. Tidak menggunakan masker.

2. Tidak menggunakan sarung tangan.

3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

4. Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.

5. Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

“Yang beredar itu hanya surat teguran saja,” kata Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi pmjnews.com, Rabu (15/4/2020).

“Iya, bukan (surat) tilang,” singkat Sambodo.

Ia juga memastikan, bahwa surat tersebut sebatas hanya teguran saja selama PSBB berlangsung.

Hal ini penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak.

Berita Terkini