Vonis Mati Bandar Narkoba

Hakim Vonis Mati Dua Kurir Narkoba yang Ditangkap Tim F1QR Lanal Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung.

Terdakwa Deni Santoso kemudian mengajak terdakwa Herman untuk sama-sama mencari pinjaman uang agar dapat pergi ke Batam.

Setelah tiba di Batam, bukannya pekerjaan halal yang didapat.

Yon (DPO) justru menawarkan kepada mereka untuk menjadi kurir sabu dengan upah Rp.5 juta perkilogram.

Mendapat tawaran itu, terdakwa Deni Santoso kemudia kembali ke Palembang dan langsung menceritakan tawaran itu ke terdakwa Herman.

Lalu Keduanya sepakat menyetujui tawaran tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu (27/10/2019) sekira pukul 22.00, kedua terdakwa berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat menuju ke Muara Sungsang Banyuasin.

Ditengah perjalanan, mereka mendapat perintah dari suruhan Yon (DPO)

untuk menuju ke Tanjung Carat.

Mereka akan mendapat kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali.

Selanjutnya 4 orang yang berada di kapal lain, melemparkan 4 tas koper ke atas speed boat yang dinaiki kedua terdakwa.

Keduanya lalu melanjutkan perjalanan.

Namun baru sekira 15 menit speed yang ditumpanginya melaju, kedua terdakwa langsung ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang.

Setelah dilakukan penggeledahan, di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 tas koper berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berita Terkini