Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 yaitu BPBD, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dishub dan KKP membuat aplikasi "Pantau Covid 19 SS".
"Aplikasi 'Pantau Covid 19 SS' hanya ada di Sumsel. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Sumsel," kata Kepala Balitbangda Provinsi Sumsel Dr. Ekowati Retnaningsih, SKM, M.Kes saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa aplikasi ini telah dilaunching Gubernur Sumsel 4 Mei 2020 dan telah dilakukan pelatihan petugas serta uji coba lapangan pada 5-19 Mei 2020.
• Geser IT II, Kecamatan Sukarami Terbanyak Positif Covid-19, Update Corona di Palembang 28 Mei Pagi
"Sejak tanggal 20 Mei telah digunakan di lapangan. Aplikasi ini digunakan untuk pemantauan dari hulu ke hilir. Dengan menggunakan aplikasi ini maka kegiatan pemantauan dapat dilakukan secara sistimatis, efektif dan efisien, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah," bebernya.
Eko menjelaskan, untuk di sisi hulu digunakan oleh jajaran perhubungan yaitu untuk memantau Orang Pelaku Perjalanan (OPJ) yang masuk ke Sumsel di semua titik pintu masuk baik melalui udara, darat dan laut.
"Kita dapat mengetahui pergerakan mereka, keluar masuk Sumsel dan mengetahui kondisi kesehatan atau keluhan kesehatannya mereka. Karena aplikasi ini terintegrasi dengan sisi hilirnya yaitu aplikasi 'Pantau Covid 19 SS' di jajaran kesehatan baik di Dinas kesehatan kabupaten/kota maupun Puskesmas," jelasnya.
Lalu masyarakat yang masuk Sumsel harus instal aplikasi 'Pantau Covid 19 SS'.
Aplikasi ini bisa di download di play store.
• Baru 15 Menit Silaturahmi di Rumah Teman, Motor Elvan Hilang di 15 Ulu: Saya Lupa Tarik Kunci Kontak
Maka dianjurkan sebaiknya sebelum masuk di Wilayah Sumsel sudah instal aplikasi sehingga saat di pengecekan dan disinkronisasi data dengan petugas menjadi cepat.
Saat di wilayah Sumsel siapkan KTP atau SIM yang akan discan oleh petugas, selanjutnya akan muncul barkot di handphone petugas.
Kemudian handphone OPJ diarahkan ke barkot tersebut, sehingga akses sinkronisasi tersambung.
"Prosesnya simpel dan singkat. Setelah sinkronisasi tersebut maka data OPJ otomatis akan masuk di sistem pemantauan jajaran kesehatan. OPJ harus mengisis chek list keluhan kesehatan dan kepatuhan karantina mandiri setiap hari agar petugas kesehatan bisa mengetahui perkembangan kesehatannya dan pergerakan mereka," katanya.
Ada juga tombol darurat bila diperlukan, maka OPJ tinggal tekan tombol tersebut yang akan terhubung dengan petugas kesehatan di 119 maupun nomor telepon yang sudah ditentukan Dinkes.
• Baru Saja Diparkirkan di Depan Rumah, Motor Rano Hilang Dibawa Maling, Pencurinya Sudah Spesialis
"Sedangkan untuk di sisi hilir, aplikasi ini digunakan untuk memantau OTG, ODP, PDP ringan yang telah didata dan ditentukan statusnya oleh jajaran kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Petugas Puskesmas menggunakan password yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Mereka juga harus instal aplikasi 'Pantau Covid 19 SS' yang berbasis web untuk input data by name by addres serta NIK OTG, ODP, PDP ringan yang melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selanjutnya petugas Puskes menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk instal aplikasi 'Pantau Covid 19 SS' dan memberikan password. Dalam hal ini NIK menjadi kunci sinkronisasi aplikasi di masyarakat yang status OTG, ODP, PDP ringan dengan aplikasi petugas Puskes.
Setiap hari masyarakat tersebut harus mengisi chek list tentang kondisi kesehatan/keluhan kesehatan dan kondisi isolasi mandiri.
Petugas Puskesmas secara otomatis tiap hari akan dapat notifikasi tersebut, sehingga bila ada yang kondisi kesehatannya memerlukan bantuan/tindakan medis bisa segera ditolong. Sekaligus Petugas Puskesmas juga mendapat notifikasi dari OPJ.