Berita Viral

Nasib Anggota DPRD yang Tawari Korban Pemerkosaan di Kandang Ayam Rp 500 Juta di Gresik, Dilaporkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi (kiri) dan kolase foto ilustrasi siswi SMP hamil. Setelah melobi akan memberikan uang Rp 500 juta tapi ditolak keluarga korban, sogokan ke siswi SMP Gresik dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK - Kasus perkosaan anak di bawah umur oleh SG di Gresik berbuntut panjang.

NH, oknum anggota DPRD Gresik yang sempat ditengarai ikut campur dalam dugaan kasus pencabulan MD (16) oleh SG (50), dilaporkan oleh kuasa hukum korban kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Senin (18/5/2020).

Dalam agenda ini, NH dilaporkan atas tuduhan turut campur dalam mempengaruhi kasus hukum yang sedang terjadi.

Kendati NH sempat menolak, dengan mengatakan dirinya hanya ingin membantu atas inisiatif sendiri supaya diselesaikan secara kekeluargaan, lantaran korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

Namun, klarifikasi yang sempat disampaikan NH di Kantor DPD Nasdem Gresik dalam kesempatan sebelumnya itu dibantah oleh kuasa hukum korban Abdullah Syafi'i. 

Syafií mengganggap NH telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan pelaku, sebelum dirinya menemui keluarga korban dan sempat menjanjikan imbalan senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada korban dan keluarganya.

"Karena pasti sudah berkomunikasi lebih dulu dengan pelaku. Dalam hal ini dia (NH) pantas dianggap makelar kasus," ujar Syafi'i, saat mendampingi korban dan keluarganya melapor ke DPRD Gresik, Senin (18/5/2020).

Selain didampingi keluarga dan kuasa hukum, korban juga didampingi perwakilan dari lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Dalam agenda ini, mereka diterima langsung oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim.

Tidak hanya berkas laporan, namun pelapor juga memberikan bukti percakapan NH pada saat itu yang disimpan dalam bentuk Compact Disk (CD).

Dengan harapan, dapat dijadikan barang bukti untuk melakukan sidang kode etik terhadap NH.

"Sebagai anggota dewan, harusnya dia (NH) paham etika dalam penegakan hukum," kata Syafi'i.

Sementara, Wakil DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, pihaknya menerima aduan ini dan akan melihat serta mempelajari kebenaran yang ada.

Dengan surat aduan bakal langsung diteruskan kepada yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Gresik.

"Sesuai aturan tata tertib dewan, NH akan diproses sesuai kode etik dewan. Paling lambat awal Juni sudah ada tindak lanjut, mengingat para anggota dewan saat ini masih ada melakukan sosialiasi Perbup PSBB di masing-masing dapilnya," ucap Nurhamim.

Halaman
12

Berita Terkini