TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK -- Nur Hudi Didin Ariyanto resmi dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Jawa Timur (Jatim), Senin (18/5/2020) oleh kuasa hukum MD, siswi SMP yang jadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan, Abdullah Syafii.
Nur Hudi berupaya melobi korban dan keluarga korban agar menerima sogokan dari pelaku sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Pertama rekaman berdurasi 30 menit dan tangkapan layar chat berisi lobi-lobi sogokan, adalah dua bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut.
Adapun syarat menerima uang sebesar itu, korban dan keluarga korban mencabut laporan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan Sugianto (SG) di Polres Gresik tiga pekan lalu.
Kini, Sugianto (SG) telah ditahan di Mapolres Gresik sejak Jumat (15/5/2020).
Lampirkan bukti screenshot dan rekaman tawaran sogokan
Abdullah Syafii, mengaku memiliki bukti kuat kedatangan Nur Hudi saat mempengaruhi korban dengan iming-iming uang.
Nah bukti itu akan dilampirkan dan diserahkan ke BK DPRD Gresik.
"Besok (hari ini) yang kita lampirkan adalah rekaman pembicaraan Nur Hudi dengan keluarga korban dan bukti chatting si Nur Hudi berusaha menemui paman korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ucap Syafii kepada Surya, Minggu (17/5/2020).
Di dalam bukti rekaman maupun screenshoot chat di Whatsapp, terdapat bukti Nur Hudi berusaha menawarkan iming-iming uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar masalah yang menimpa siswi SMP itu diselesaikam secara kekeluargaan.
"Sekitar dua screenshoot WA dan rekaman 30 menit, dari awal Nur Hudi datang dan pulang direkam oleh korban," terangnya.
Syafii mengatakan agar BK menghukum Nur Hudi dengan sanksi yang berat.
Karena apa yang dilakukannya itu dinilai terbukti melakukan indikasi suap.
"Sanksi berat pemberhentian. Intinya dia tidak memberikan pendidikan yang baik di masyarakat," pungkas Syafii.
Diketahui tersangka Sugianto (SG) telah ditetapkan sebagai tersangka.